Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
JURNAL BATAVIA-Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah RI untuk segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu.
Pasalnya, hingga kini, berkas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk Tragedi Semanggi I dan II, masih jalan di tempat.
“Pemerintah Indonesia harus segera memberikan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM masa lalu,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bertepatan 21 tahun berlalunya Tragedi Semanggi II, Kamis (24/9/2020).
Dia menjelaskan, sejak 2002 lalu, berkas-berkas perkara tersebut mengalami proses bolak-balik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Komnas HAM, dan sebaliknya, tanpa ada kejelasan.
Bahkan, pada 16 Januari silam, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.
Merespon pernyataan tersebut, keluarga korban Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, yang saat ini masuk dalam tahap pembuktian.
Dalam gugatan tersebut, keluarga korban berharap hukum akan segera ditegakkan terkait somasi terhadap Jaksa Agung.
“Pernyataannya (Jaksa Agung, Red) tentu saja berdampak buruk bagi penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Bagaimanapun, korban sangat berhak mendapatkan keadilan. Nyatanya, belum ada tindak lanjut apapun dari kasus pelanggaran HAM berat ini,” jelas Usman Hamid.(IND)