Aktivis Lintas Generasi dan Pergerakan, Fahri Lubis. Jalal/jurnalbatavia.com.
JURNAL BATAVIA-Aktivis Lintas Generasi dan Pergerakan, Fahri Lubis mendukung langkah Zulkifli S Ekomei yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen oleh Presiden, DPR hingga pimpinan partai politik.
Fahri menganggap bahwa UUD 1945 yang sudah diamandemen empat kali itu adalah UUD yang melenceng dari UUD 1945 saat pertama kali dicetuskan. Katanya, UUD 1945 hasil amandemen tidak lagi mensejahterakan masyarakat.
“Ini sudah tidak sesuai dengan apa yang kita terima dari founding father kita. Ratusan pasal sudah berubah. Nilainya bahkan jauh dari dasar. Jadi wajar kalau kita menggugat,” kata Fahri di Jakarta, Jum’at (18/9/2020).
Selain itu, UUD 1945 saat ini diduga sudah banyak menghasilkan penyimpangan yang berdampak luas terhadap lingkungan, masyarakat dan cara hidup bernegara.
“Saya mencontohkan, banjir kepentingan kelompok politik dan lainnya yang carut-marut situasi ke depan akan lebih buruk dan parah. Saya sudah ingatkan itu sejak beberapa tahun yang lalu. Ini menyangkut masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan berdiri sendiri. Hanya satu jalan kembali ke UUD 1945 yang asli,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap gugatan tersebut, lantas Fahri juga mencetuskan pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa ke Gedung DPR/MPR pada 5 Oktober 2020 mendatang.
Hal itu, menurut aktivis yang akrab disapa Bang Fahri, sudah dibicarakan dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Fahri mengklaim jika pria yang akrab disapa Bamsoet yakin akan tersentuh hatinya untuk mendukung aksi tersebut tersebut, sebab ini murni atas nama rakyat Indonesia.
Fahri juga sudah membicarakannya dengan lintas lembaga, ormas keagamaan termasuk pimpinan MUI Pusat.(JAL)