Aktivis Lintas Gerakan, Fahri Lubis.
JURNAL BATAVIA-Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti pentingnya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi di Indonesia. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui hakekat dan makna dari konstitusi tersebut.
Demikian disampaikan Aktivis Lintas Gerakan, Fahri Lubis melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (3/10/2020).
Menurut dia, abainya masyarakat terhadap pentingnya UUD 1945 adalah buntut dari adanya perubahan-perubahan (amandemen) terhadap konstitusi itu.
“Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut,” ujar Fahri.
Fahri pun mengungkapkan pentingnya pendidikan konstitusi kepada masyarakat guna mempelajari, memahami dan melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandaskan konstitusi.
“Dengan pendidikan tentang konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami dan melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan konstitusi, hingga tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanannya. Jika kesadaran ini terbentuk maka semua akan bergerak secara suka rela untuk sama-sama berjuang sampai tuntas untuk kembali ke UUD 1945 yang asli,” paparnya.
Lebih jauh, Fahri Lubis pun menjabarkan bahwa konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara. Dalam arti yang luas, konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Dalam arti tengah, konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam arti sempit, konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara.
“Sejarah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi di Indonesia adalah suatu hal yang mutlak. Untuk itu apapun alasannya tidak boleh diamandemen. Ketika sekarang telah terjadi perubahan UUD 1945 sehingga disebut palsu maka suatu kewajiban putra-putri bangsa untuk kembali ke UUD 1945 Asli,” tutup Fahri Lubis.(JAL)