Agustinus Nahak, Ketua HAMI Bali Bersatu.
JURNAL BATAVIA-Agustinus Nahak, Ketua HAMI Bali Bersatu meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat terkait penolakan yang luas terhadap RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Agustinus Nahak pun meminta Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Ciptaker.
“Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya,” kata Agustinus Nahak kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
“Aksi buruh dan koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita,” tegasnya.
RUU Ciptaker, tambah Agustinus Nahak, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja Indonesia dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor.
“Hal ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon,” tambahnya.
Menurut Agustinus Nahak, RUU Ciptaker ini bukan hanya cacat secara materi atau substansi tetapi juga cacat secara formil atau prosesnya.
“UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan. Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan. Kami tegas menolak dari awal hingga saat pengesahan,” kata Agustinus Nahak itu.
“Presiden bisa keluarkan Perppu jika memang benar-benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi, karena kalau tidak segera diterbitkan maka dikhawatirkan demo ini akan dimanfaatkan oleh lawan politik untuk mengganggu stabilitas ekonomi dan keamananan negeri,” tandasnya.(JAL)