Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang. (Istimewa).
JURNAL BATAVIA-Partai Berkarya menolak usulan perubahan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasalnya, UU tersebut akan dijadikan acuan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
“Menolak rumusan perubahan UU tersebut utamanya pasal yang mengatur tentang Parlemen Treshold (PT) berjenjang 5% (pusat) 4 % ( provinsi ) 3 %(kabupaten/kota) suara nasional, pengecilan jumlah kursi dan perbanyakan jumlah dapil,” Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang pada reporter di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Dia mengatakan, perubahan dan evaluasi UU Pemilu baiknya dilakukan sekali dalam lima kali Pemilu berturut-turut atau 25 tahun.
Karena menurutnya, UU Pemilu dibuat untuk jangka panjang bukan untuk jangka pendek, bukan pula untuk kepentingan partai-partai tertentu.
“Kalau memang terpaksa harus diubah maka pasal-pasal yang mengkebiri partai-partai baru dan partai kecil ditiadakan, ” imbuhnya.
Lebih jauh, Badaruddin pun menyoroti partai-partai yang terbukti melakukan korupsi uang negara, utamanya yang kadernya jadi tahanan KPK.
Dia meminta agar partai-partai itu didiskualifikasi pada daerah pemilihannya atau partainya tidak diikutkan Pemilu, minimal satu kali Pemilu.
Selain itu, ia juga meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembahasan perubahan UU PEMILU ditangguhkan dan fokus pada permasalahan yang mendesak, seperti penanganan pandemi Covid19, pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
“Mendengar dan menerima masukan dari semua yang berkepentingan dalam UU PEMILU tersebut, melibatkan partai-partai non parlemen bila pembahasan dilanjutkan dan mengutamakan demokrasi yang memihak kepada rakyat dalam bingkai NKRI,” demikian Badaruddin.(FRI)