Rapat analisa dan evaluasi tahapan Pilkada Serentak di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Senin (23/11/2020). Istimewa.
JURNAL BATAVIA-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan melaporkan hingga saat ini telah terjadi 1.763 pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye calon kepala daerah.
Dari jumlah pelanggaran tersebut, 1.210 diantaranya dikenakan peringatan tertulis dan 168 lainnya dikenakan tindakan pembubaran.
“Kenapa, yang dibubarkan lebih sedikit, daripada yang diperingkatkan dengan tertulis, jadi kasusnya, Ketika peringatan kami layangkan memang tenggang waktunya satu jam, kalo tidak mengindahkan maka bisa dibubarkan. Ternyata banyak hal terjadi, begitu peringatan kami turunkan pada menit ke-50 mereka bubar. Jadi belum ada satu jam mereka bubar. Sehingga tidak bisa kami lakukan pembubaran. Tapi itu kami catat sebagai pelanggaran. Dan ada juga yang diperingatkan secara lisan, tidak sampai tertulis sudah bubar,“ ujar Abhan dalam rapat analisa dan evaluasi tahapan Pilkada Serentak di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Senin (23/11/2020).
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman melaporkan kepada Menkopolhukam Mahfud MD, terkait perkembangan dan juga persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak, terutama terkait pengaturan jam kedatangan yang dibagi menjadi 5 kelompok. KPU telah melakukan simulasi baik di pemungutan maupun saat perhitungan suara di 104 kabupaten kota dan beberapa tempat lainnya.
“Jadi jumlah DPT yang ada di TPS tersebut akan dibagi kedatangannya menjadi lima kelompok, kelompok pertama jam 07.00 – 08.00 pagi, kelompok kedua jam 08.00 – 09.00 pagi, begitu seterusnya sampai dengan terakhir jam 12.00 sampai jam 13.00 siang,”
Selain menjelaskan jadwal, Ketua KPU juga menginformasikan tingkat partisipasi pemilih yang dinilai cukup menggembirakan dari hasil simulasi yaitu di angka 75-77 persen.(YDH)