Terpidana kasus penipuan, Mochamad Zakaria bin Ali Zakaria saat ditangkap oleh tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.
JURNAL BATAVIA-Pelarian Mochamad Zakaria bin Ali Zakaria untuk menghindari kejaran tim jaksa eksekutor nampaknya berakhir sia-sia. Meski sempat buron, namun keberadaan terpidana kasus penipuan ini tetap saja terendus.
Buktinya saja, ia berhasil ditemukan dan ditangkap oleh tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.
Saat ditangkap, pria 42 tahun ini tengah berada di kawasan Jalan Jenderal Soedirman No 55 Kelurahan Rehasari, Kecamatan Purwokerta Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Buronan terpidana Mochamad Zakaria diamankan tim intelijen kejaksaan, pada Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 08.30 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Dikatakan Hari, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 821K/ PID/2019 tanggal 21 Agustus 2019, Mochamad Zakaria bin Ali Zakaria dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak penipuan dan karenanya dijatuhi hukuman dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
“Setelah ditangkap, terpidana Mochamad Zakaria bin Ali Zakaria langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 Purwokerto,” kata Hari.
Dia menyebut, terpidana Mochamad Zakaria bin Ali Zakaria merupakan buronan ke -75 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI sejak Januari hingga September 2020.
Hari mengingatkan kepada semua buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebab, Tim Tabur Kejaksaan RI akan terus bergerak mencari, memburu dan menangkap para buronan itu dimanapun bersembunyi,” tegas Hari.(YDH)