Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKA) ilegal, Hermawan alias Alan saat ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (10/10/2020) kemarin.
JURNAL BATAVIA-Hermawan alias Alan hanya bisa pasrah saat ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI di rumahnya di Perum Puncak Buring Indah E4-1 Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang Provinsi Jawa Timur, Sabtu (10/10/2020) kemarin.
Sebelumnya, Hermawan sempat dicari-cari oleh jajaran penegak hukum tersebut lantaran masuk ke dalam daftar buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Hermawan pernah terlibat kasus tindak penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri secara ilegal.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017, lantas ia telah divonis bersalah dan diganjar hukuman selama 1 tahun penjara. Namun hukum belum dijalankan, Hermawan keburu melarikan diri.
Beruntung, Tim Gabungan Intelijen yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil mengendus keberadaan penyalur TKI ilegal tersebut.
“Setelah berhasil menangkap Hermawan alias Alan di rumahnya tanpa perlawanan pada pukul 18.00 WIB, selanjutnya terpidana diamankan ke Kantor Kejaksaan Negeri Malang sembari menunggu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar. Tujuannya untuk menjemput dan serah terima terpidana guna dibawa ke Karanganyar untuk dieksekusi oleh Jaksa dengan cara memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB di Karanganyar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Minggu (11/10/2020).
Dengan penangkapan Hermawan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta, telah mengamankan 93 buronan yang terdiri dari tersangka, terdakwa dan terpidana selama periode Januari-Oktober 2020.
“Untuk itu, kembali kami ingatkan, tidak ada tempat yang aman untuk pelaku tindak kejahatan,” tegas Hari Setiyono. (YDH)