Djohan, 49, tersangka kasus pengadaan videotron saat hendak diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
JURNAL BATAVIA-Upaya Djohan untuk menghindari kejaran Tim Tabur Kejaksaan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara nampaknya sia-sia saja.
Meski sudah berupaya ganti identitas, buronan kasus pengadaan videotron senilai Rp 3,1 miliar itu, tetap berhasil ditangkap oleh jajaran korps adhyaksa.
Djohan ditangkap saat berada di rumahnya di Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor hari Jum’at (15/1/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelum ditangkap, ia sempat mengelabui petugas dengan menunjukan identitas yang berbeda antara KTP dan SIM.
“Karena diduga tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (17/1/2021).
Djohan sendiri adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi dugaan Pengadaan Sarana Informasi Massal Tentang Harga Kebutuhan Pokok Secara Elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 sebesar Rp 3,1 miliar.
Ia disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017.
Meski ditersangkakan, Direktur CV Putra Mega Mas itu kerap mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Karenanya, pada 3 Juli 2017 lalu, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah ditemukan dan diamankan, kini Djohan diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.
“Malam itu juga semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen untuk dititipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” jelas Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata.
Atas perbuatannya, Djohan terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(YDH)