Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Yudha/jurnalbatavia.com.
JURNAL BATAVIA-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) dalam perkara dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Sugiarto Tjandra, buronan terpidana kasus Cessie Bank Bali.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).
“Tahap II ini dilakukan menyusul berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) telah dinyatakan lengkap (P21), 9 Oktober 2020 lalu, lantaran memenuhi persyaratan formil dan materiil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Sabtu (17/10/2020).
Adapun berkas perkara yang dilimpahkan ke tahap II di antaranya terdiri dari tiga nama tersangka yakni, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Soemardi.
“Dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing, dan sesuai dengan locus delictie dan tempus delictie, tahap dua dari penyidik kepada JPU dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Hari.
Terhadap ketiga tersangka itu, kemudian JPU Kejari Jakarta Selatan telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhitung sejak 16 Oktober 2020 sampai dengan 4 November 2020.
“Tentunya hal itu dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan, serta syarat-syarat penahanan baik syarat obyektif maupun syarat subyektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP,” papar Hari.
Terkait duduk perkara atau kasus posisi, diduga para tersangka terlibat dalam penghapusan red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko Sugiarto Tjandra yang di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Oleh karenanya, terhadap para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(YDH)