Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin beserta jajarannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
JURNAL BATAVIA-Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan kepada jajarannya untuk bekerja profesional dan tanggungjawab dalam menangani kasus dugaan korupsi pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.
Dalam hal ini terkait penerimaan bantuan dana hibah pemerintah oleh KONI tahun anggaran 2017.
“Kasus tersebut harus ditangani secara profesional dan tanggung jawab,” jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin lewat keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020) malam.
Untuk itu, Jaksa Agung tidak akan segan untuk menindak tegas siapapun, termasuk penegak hukum dari jajarannya apabila terbukti melakukan penyelewengan dalam menangani kasus tersebut.
“Jangan terbesit sedikit pun untuk bermain main dalam menangani perkara atau kasus tersebut karena jika terbukti melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugasnya Jaksa Agung tidak akan segan segan menindak tegas siapapun dan dari manapun orang itu,” tegas Jaksa Agung.
Lebih jauh, Jaksa Agung juga meminta kepada jajarannya untuk tidak terpengaruh dengan pernyataan Miftahul Ulum di persidangan beberapa waktu lalu.
Ulum pernah menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp 7 miliar kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman untuk ‘mengamankan atau menghentikan’ kasus ini. Namun nyatanya, kasus ini masih tetap berjalan dan ditangani Kejagung.
“Kasus ini tetap berjalan hingga tuntas dan tidak akan terpengaruh oleh isu menjadi pernyataan di sidang yang disampaikan seorang saksi (Miftahul Ulum),” jelasnya.
Kendati demikian, Jaksa Agung tetap meminta agar pernyataan mantan asisten pribadi Menpora, Imam Nachrawi itu tetap diselidiki hingga tuntas.
“Jampidsus telah memerintahkan untuk mengusut tuntas dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait termasuk keterangan dari saudara Miftahul Ulum tersebut,” tambah Jaksa Agung.(YDH)