Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar. Istimewa
JURNAL BATAVIA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui belum dapat melakukan tindakan maupun memberikan sanksi kepada kepala daerah sepanjang belum terbukti bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.
Hal ini menanggapi pertanyaan wartawan soal dugaan kepemilikan rekening kasino oleh oknum kepala daerah yang diduga terendus berada di luar negeri.
“Kemendagri sendiri tidak memberikan tindakan apapun kepada kepala daerah sepanjang tidak ada bukti hukum yang menyatakan kepala daerah bersalah oleh hukum, pengadilannya sampai inkracht, berkekuatan hukum tetap, baru seorang kepala daerah bisa diberhentikan,” ujar Kapuspen Kemendagri, Bahtiar kepada wartawan di kantornya, Selasa (17/12/2019).
Untuk saat ini, Kemendagri sendiri telah menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan kepemilikan rekening kasino kepala daerah di luar negeri kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Aparat Penegak Hukum.
“Hasil penelusuran PPATK itu bersifat rahasia, apalagi yang menyangkut dan berkaitan dengan rekening perorang ya, masalah perbankan, jadi hasil penelusuran atau temuan dari PPATK itu hanya untuk konsumsi PPATK dan aparat penegak hukum. Kami pun Kemendagri tidak bisa masuk wilayah seperti itu,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi, apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut. Dengan kata lain, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK.(YDH)