Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Setia Untung Arimuladi. Yudha/jurnalbatavia.com
JURNAL BATAVIA-Teka-teki siapa sosok jaksa senior yang akan menggantikan Arminsyah sebagai Wakil Jaksa Agung akhirnya terjawab sudah.
Presiden RI Joko Widodo telah menunjuk Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung, menggantikan Arminsyah yang tutup usia pada 4 April lalu.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020. Yakni, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung, yaitu mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terhitung sejak saat pelantikan.
Selain jabatan Wakil Jaksa Agung, Keppres tersebut bahkan juga merotasi jabatan Kabadiklat Kejaksaan RI, yang semula diisi Setia Untung Arimuladi, kini dipercayakan pada Staf Ahli pada Jamdatun, Tony Tribagus Spontana. Sementara jabatan Tony Tribagus Spontana digantikan oleh Fadil Jumhana.
Dalam keterangan persnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap, dengan ditetapkannya pejabat definitif tersebut, jalannya roda organisasi Kejaksaan RI dapat lebih ditingkatkan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang.
“Terlebih, bangsa dan negara kita sedang dalam keadaan darurat kesehatan terkait pandemik Covid 19 yang membatasi gerak semua warga masyarakat Indonesia termasuk insan Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya,” harap Jaksa Agung.
Berdasarkan Keppres, para pejabat tersebut akan melaksanakan tugasnya terhitung sejak saat pelantikan. Para pejabat itu sendiri akan dilantik secara terbatas di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI, Senin (4/5/2020) pukul 09.00 WIB.
“Mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid 19, maka untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid 19, upacara pelantikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemik,” imbuh Jaksa Agung.
“Selain itu juga mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 10/SE/IV/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, serta Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Bagi Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tambah Jaksa Agung.(YDH)