Mewakili Mendagri, Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori menyerahkan langsung Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilih Pemula kepada Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).
JURNAL BATAVIA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku berhalangan hadir dalam penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilih Pemula kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).
Namun, ia berpesan agar pengguna data, dalam hal ini KPU mampu menjaga kerahasiaan dan hak privasi sesuai prinsip demokrasi.
“Sekaligus juga mari kita jaga kerahasiaan system security karena data ini menyangkut hak privasi yang kita harus jaga dan mengikuti aturan hukum sesuai prinsip demokrasi untuk menjaga hak privasi warga negara,” pesan Tito dalam sambutannya melalui video.
Sementara mewakili Mendagri, Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori menyerahkan langsung DP4 tersebut dan diterima oleh Ketua KPU Arief Budiman.
Mengenai hal ini, Mendagri Tito yang berhalangan hadir karena melaksanakan kunjungan kerja bersama Menkopolhukam ke Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan, DP4 Pemilih Pemula diserahkan sebagai konsekuensi data tambahan atas mundurnya pelaksanaan Pilkada menjadi 9 Desember.
“Hari ini dilaksanakan penyerahan DP4 tambahan. Karena kita tahu bahwa dengan adanya kemunduran atau penundaan jadwal dari rencana September 2020 ke Desember 2020, maka mengakibatkanya adanya tambahan-tambahan pemilih yang potensial,” kata Mendagri Tito.
Ia juga menambahkan, DP4 yang diserahkan pihaknya merupakan data tambahan dan dapat dipergunakan KPU untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Serentak 2020.
“Data-data ini yang akan kami berikan melengkapi data yang sebelumnya sudah diberikan, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan dalam rangka untuk melakukan validasi daftar pemilih sampai ke pemilih tetap nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menyerahkan DP4 ke KPU pada 23 Januari 2020 lalu. Penyerahan DP4 ini berkaitan dengan penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 270 daerah yang sedianya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Dengan bergesernya pelaksanaan pemungutan suara menjadi 9 Desember 2020, Kemendagri kembali menyerahkan daftar pemilih pemula dalam DP4 sebagai data tambahan untuk disusun oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).(JAL)