Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1/2020). Yudha/jurnalbatavia.com.
JURNAL BATAVIA-Jelang purna bhakti, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman nampak semakin serius dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.
Betapa tidak, Selasa (14/1/2020) kemarin, Adi telah memerintahkan penetapan lima tersangka sekaligus dalam penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Tak cuma itu, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) itu juga telah memerintahkan jajarannya untuk menjebloskan langsung kelima tersangka ke rumah tahanan negara (Rutan).
“Kelima tersangka ditahan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan,” kata Adi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Adapun kelima tersangka dimaksud adalah direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Dijelaskan Adi, kelima tersangka tersebut telah ditahan di rutan yang berbeda. Benny Tjokro ditahan di Rutan Salemba cabang KPK. Hendrisman ditahan di Rutan Guntur. Kemudian, Heru ditahan di Rutan Kejagung, Syahmirwan di Rutan Cipinang, dan Harry ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Ada beberapa pertimbangan tentu untuk kepentingan pemeriksaan,” jelas Adi yang juga dikabarkan akan purna bhakti pada Maret 2020 mendatang.
Berdasarkan pantauan, usai diperiksa, kelima tersangka keluar dari gedung kejaksaan mengenakan rompi merah muda sekitar pukul 18.00 WIB.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (YDH)