Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
JURNAL BATAVIA-Tim Evaluasi dan Negosiasi Proposal Perpanjangan Kerjasama PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II turut diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (11/11/2020).
Hal itu berkaitan penyidikan kasus dugaan korupsi Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian dan Pengelolaan Pelabuhan Pelindo II berupa Kerjasama Usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, pihaknya memeriksa dua orang yang merupakan pimpinan tim evaluasi dan negosiasi proposal tersebut yakni, Rati Farini selaku Wakil Ketua dan Sugeng Mulyadi selaku Ketua.
Pemeriksaan kedua saksi itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.
“Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP, ” jelas Hari.(YDH)