Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
JURNAL BATAVIA-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (22/1/2021).
Damiri diambil keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI tahun 2012-2019.
“Pemeriksaan saksi (Adam Rachmat Damiri, Red) dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.
Diakuinya, penyidik hingga kini telah memeriksa 12 orang saksi termasuk Adam Rachmat Damiri. Namun dari pemeriksaan itu, mantan Wakajati Papua Barat itu belum mau berasumsi mengenai nama-nama calon tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, menurutnya, kasus ini baru ditangani oleh penyidik Gedung Bundar.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021, Direktur Penyidik Tindak Pidana Khusus baru memerintahkan beberapa orang jaksa penyidik melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT ASABRI (Persero),” imbuh Leo.
Dalam kasus ini, PT ASABRI diduga telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi berupa pembelian saham sebesar Rp 10 triliun, selama kurun waktu 2012-2019.
Hal ini dilakukan melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp 13 triliun.
Lewat beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI), goreng menggoreng saham dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ini diduga berakibat kerugian negara hingga triliunan rupiah.(YDH)