Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima kedatangan Menteri BUMN, Erick Tohir di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).
JURNAL BATAVIA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menangani perkara dugaan korupsi PT Asabri, sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyusul pertemuannya dengan Menteri BUMN, Erick Tohir di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).
Dalam pertemuan itu, keduanya berkoordinasi terkait penanganan korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah itu.
“Kasus ini (Asabri, Red) terkait erat dengan Jiwasraya, baik kasus posisi maupun dugaan calon tersangkanya. Atas dasar pertimbangan inilah Menteri Erick Tohir berkoordinasi dengan Jaksa Agung dalam penanganan kasus ini,” kata Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono.
Ia pun memandang pihaknya tak akan mengalami banyak kesulitan dalam melakukan penelusuran aset kasus tersebut. Justru pihaknya akan lebih mudah mempetakan pokok permasalahan dalam kasus ini. Alih-alih Kejaksaan mengambil kasus ini dari Polri pun dibantah oleh Jaksa Agung.
“Kejaksaan bukan mengambilalih kasus ini dari Polri, pertimbangannya calon tersangkanya kebetulan orang atau pelaku yang juga sama, kita juga sudah pengalaman dalam penanganan kasus asuransi Jiwasraya dimana hampir sama pola perbuatannya dan Kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan Polri,” ujar Burhanuddin.
“Terkait asetnya akan kita kejar terus, yang sudah kita ambil ke Jiwasraya tidak bisa diserahkan lagi ke kasus Asabri. Pasti akan kita kejar kemana saja,” tambah Jaksa Agung.
Lebih lanjut Jaksa Agung menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil investigasi dari BPKP diperkirakan dugaan kerugian dalam kasus Asabri mencapai Rp 17 triliun. Artinya jumlah kerugian tersebut lebih besar dari kasus PT Jiwasraya.
Pada saat yang bersamaan, Menteri BUMN Erick Tohir menjelaskan bahwa kasus PT Asabri akan menjadi fokus tersendiri mengingat adanya keterkaitan perkara tersebut dengan kasus PT Jiwasraya yang telah ditangani Kejagung sebelumnya, sehingga sangat perlu mengkoordinasikan kasus ini lebih lanjut kepada Jaksa Agung.
“Hasil audit BPKP yang sudah ada itu sebelum direksi baru. Sebagaimana yang disampaikan Jaksa Agung, kita memapping dari pada korupsi ini dan aset-asetnya, karena tetap kita juga harus menjaga kesinambungan dengan berjalannya Asabri, jangan sampai nanti ada perusahaan yang tidak kuat berjalan lagi,” kata Erick.
“Saya rasa dengan kerjasama yang baik antara Kejaksaan, Kepolisian ataupun kami sebagai Korporasinya, kasus ini akan berjalan dengan baik seperti yang terjadi di Jiwasraya,” tambahnya.
Erick Thorir pada kesempatan tersebut juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus Jiwasraya yang dinilai sangat cepat. Di ajuga menekankan bahwa menjadi tugasnya untuk terus memperbaiki kinerja perusahaan-perusahaan BUMN salah satunya pada PT Asabri.
“Karena hal ini juga merupakan bagian dari Roadmap, bagaimana kita merapikan dana-dana pensiun yang ada di BUMN, dimana selama ini telah banyak kasus-kasus yang terjadi,” pungkasnya.(YDH)