Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
JURNAL BATAVIA-Jumlah kerugian negara dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami perkembangan, dari semula 13,7 triliun kini mencapai Rp16,81 triliun.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman di Komplek Kejagung, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Ketua BPK Agung Firman mengungkapkan, dalam menghitung jumlah kerugian negara kasus tersebut, pihaknya telah menggunakan sejumlah metode.
“Metode yang kami gunakan yakni total penghitungan kerugian negara pada dugaan kasus jiwasraya adalah pendekatan total loss di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak dan dinilai kerugian negaranya adalah sebesar Rp 16,81 triliun, yang terdiri dari kerugian negara akibat investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksadana sebesar Rp 12,16 triliun,” ungkapnya.
Lebuh lanjut, Ketua BPK juga menyampaikan secara teknis penghitungan kerugian negara pendekatan total loss itu dilakukan dengan metode, 2 hal investasi saham dengan investasi reksadana yang sebenarnya keseluruhannya adalah terkait dengan dana yang dikeluarkan. Yakni, untuk membeli unit penyertaaan reksadana subscription dengan underline efek-efek yang diduga dikembalikan oleh pihak terafiliasi dikurangi dana yang diterima yang berasal dari penjualan unit penyertaan reksadana.
“Kejadian adanya dugaan korupsi Jiwasraya pada tahun 2008-2018, walaupun intensitasnya itu terjadi peningkatannya naik dari tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 keatas,” terangnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya masih mengusut dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus Asuransi Jiwasraya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan menetapkan tersangka baru, menyusul bertambahnya jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Siapapun yang terlibat di situ akan kita perkarakan,” tegas Jaksa Agung.
Terkait upaya pemulihan keuangan negara, Kejagung saat ini masih berupaya melacak aset para tersangka.
“Sampai kapan pun jika tersangka masih ada hartanya bahkan sampai terpidana atau sudah putus (inkracht), kami (Kejaksaan red) akan terus melacak dan mengejar harta-hartanya atau aset-asetnya itu,” tegas Jaksa Agung.
Diketahui, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor PT AJS, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk BT, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera HD, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, HP, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, HR, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Sym, dan Direktur PT Maxima Integra JHT.(YDH)