Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono.
JURNAL BATAVIA-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat akhirnya menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas nama tersangka Pinangki Sirna Malasari (PSM).
Sebelumnya, berkas perkara oknum jaksa tersebut pernah dikembalikan guna dilengkapi oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Setelah dilengkapi oleh jaksa penyidik, selanjutnya sore tadi dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Lebih lanjut, dikatakan, setelah serah terima dan pemeriksaan tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan, terhadap tersangka PSM kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Tersangka PSM kembali ditahan untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 September 2020 sampai dengan 04 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Sementara Jaksa Penuntut Umum segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka PSM tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Hari.
Sebagaimana diketahui, berkas perkara tersangka PSM diajukan dengan pasal sangkaan melanggar pasal 5 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan kemudian karena terdapat bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut maka kemudian tersangka ditetapkan pula sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(YDH)