Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono saat jumpa pers di kantornya beberapa waktu lalu.
JURNAL BATAVIA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka baru kasus dugaan gratifikasi terkait permohonan fatwa terpidana Djoko Sugiarto Tjandra kepada Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Andi sempat diperiksa sebagai saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Rabu (2/9/2020), bersama Wiyasa Santoso, saudara dari Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko S Tjandra dan Dede Muryadi Sairih yang juga saksi.
“Setelah pemeriksaan para saksi selesai, berdasarkan pendapat Jaksa Penyidik yang memeriksa, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan saudara AIJ (Andi Irfan Jaya, Red) sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi gratifikasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Andi Irfan Jaya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020.
Ia dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai jadi tersangka, Andi juga ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung sejak 2 September 2020 sampai 21 September 2020, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-29/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020.
Selain Andi, Kejagung juga menetapkan oknum Jaksa berinisial PSM (Pinangki Sirna Malasari) dan Joko Sugiarto Tjandra sebagai tersangka kasus yang sama berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-53/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020.(YDH)