Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono bersama pihak RSU Adhyaksa saat menanggapi pernyataan Mayjen (purn) Kivlan Zen. Yudha/jurnalbatavia.com.
JURNAL BATAVIA-Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menanggapi pernyataan Mayjen (purn) Kivlan Zein yang tersebar melalui video dan viral di media sosial. Pernyataan tersebut berkaitan pengakuan Kivlan yang merasa dipukul oleh seorang oknum dokter RSU Adhyaksa.
“Kami memonitor adanya gerakan dan ajakan-ajakan untuk mempengaruhi berita itu, seolah-olah ada seseorang (Kivlan Zen) dipukul oleh dokter RSU Adhyaksa,” ujar Kapuspenkum, Hari Setiyono dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Kendati demikian, Hari mengaku pihaknya belum mau mempersoalkan pernyataan tersebut lebih jauh. Pihaknya justru ingin agar persoalan tersebut segera selesai dengan jalur damai.
“Kita inginkan damai, sehingga tidak ada persoalan yang meresahkan masyarakat,” harap Hari.
Sementara Direktur RSU Adhayksa, dr Dyah Eko Putranti mengakui pihaknya pernah memeriksa kesehatan Kivlan pada 2 September 2019.
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal itu, diperiksa kesehatannya berdasarkan permintaan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI.
“Kejadiannya betul pada dua September, kami diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memeriksa kesehatan yang bersangkutan, dan kami datang ke rumah tahanan POM Guntur,” ungkap dr Dyah.
Direktur RS Adhyaksa memerintahkan dr Yohan Wenas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kivlan.
Dr Dyah menerangkan, dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa Kivlan tidak dalam kondisi kegawatdaruratan sehingga tidak perlu dirujuk saat itu juga ke rumah sakit.
Pernyataan yang menerangkan Kivlan tidak dalam kondisi kegawatdaruratan dituangkan ke dalam surat hasil pemeriksaan oleh dr Yohan Wenas dan akan disampaikan ke dr Dyah.
Menurut dr Dyah, usai melakukan pemeriksaan dr Yohan keluar dari ruangan Kivlan, namun sebelum jauh meninggalkan ruangan, tas dr Yohan tertinggal di ruangan Kivlan, sehingga dia kembali lagi.
Di dalam ruangan tersebut, dr Dyah memamaparkan, ada dua orang pengacara Kivlan dan Kivlan sendiri, dan saat ingin mengambil tas dua pengacara tersebut menutup dan menghadang dr Yonas.
“Kivlan meminta agar dr Yonas membacakan surat hasil pemeriksaan, namun saat dibacakan Kivlan merebut surat tersebut” lanjut dr Dyah.
Dr Yonas bermaksud untuk meminta kembali surat hasil pemeriksaan kepada Kivlan, namun Kivlan teriak “saya dipukul, saya dipukul,”, padahal tidak ada terjadi pemukulan, sambungnya lagi.
Dr Dyah menuturkan, pemeriksaan terhadap Kivlan yakni berupa analisa kesehatan dari tanya jawab dokter dengan yang bersangkutan mengenai keluhan Kivlan, tekanan darah serta vital sign.
Sementara itu, Hari Setiyono menambahkan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan dokter sudah memenuhi prosedur, dan jika mau ada pemeriksaan lebih lanjut akan dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat.(YDH)