Beredar Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 250 tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
JURNAL BATAVIA-Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah melakukan rotasi besar-besaran untuk jajaran pejabat eselon dua dan eselon tiga di lingkungan Kejaksaan RI. Kabar rotasi ini diketahui setelah beredarnya dua Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung dengan nomor berbeda di grup whatsapp kalangan awak media di bawah naungan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka).
Pertama, SK Jaksa Agung RI Nomor 250 tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kedua, SK Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-879/C/12/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam SK Jaksa Agung Nomor 250 tahun 2020 terdapat 39 jabatan eselon dua yang dirotasi. Sedangkan dalam SK Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-879/C/12/2020 terdapat 20 jabatan eselon tiga yang dirotasi. Berdasarkan rotasi tersebut ada tiga jabatan yang mendapat perhatian publik.
Di antaranya, jabatan Kepala Kajati Sumatera Utara, yang kini dipercayakan kepada Ida Bagus Nyoman Wismantanu yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Kemudian jabatan Kajati Sumatera Selatan, kini dijabat M. Rum yang semula menjabat sebagai Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (UHEKSI) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sementara jabatan lainnya tak kalah mencolok adalah jabatan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung yang semula dijabat Hari Setiyono kini digantikan oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mantan Wakajati Papua Barat.
Hari Setiyono sendiri mendapat jabatan baru sebagai Kajati Kepulauan Riau, menggantikan Sudarwidadi yang kini dipercayakan menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.(YDH)