Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bersama jajarannya. Istimewa.
JURNAL BATAVIA-Kapolri Jenderal Idham Azis angkat bicara soal vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus pemalsuan surat jalan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020) kemarin.
Tiga terdakwa itu adalah Djoko Tjandra Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
“Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut,” kata Idham dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Dalam kasus pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.
Sementara Djoko Tjandra divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Anita Kolopaking divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, Idham menegaskan bahwa penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun,” tegas mantan Kabareskrim Polri itu.
Idham juga mengapresiasi jajarannya yang dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.
“Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum,” tandas Idham.(YDH)