Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. Yudha/jurnalbatavia.com.
JURNAL BATAVIA-Jaksa Agung ST Burhanuddin menginginkan jajarannya tetap bekerja optimal di tengah wabah Virus Corona atau Coronavirus Disease (Covid 19) yang semakin mencekam.
Karenanya, Jaksa Agung telah menerbitkan petunjuk untuk menyamakan persepsi dan langkah para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan kejaksaan.
Petunjuk itu tertuang melalui surat Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020.
“Ada delapan poin penting petunjuk baoak Jaksa Agung kepada para Kajati dan Kajari se Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Delapan petunjuk itu, kata Hari, adalah Pertama, menuntaskan persidangan yang tengah berjalan, utamanya perkara dengan terdakwa berstatus penahanan Rutan dan tidak mungkin lagi dilakukan perpanjangan penahanan.
Kedua, mengupayakan sidang pidana melaui sarana video conference (vicon) secara live streaming yang dalam pelaksanaaannya dikoordinasikan bersama Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan/Lapas.
Ketiga, menerapkan acara pemeriksaan singkat (APS) terhadap perkara (namun tidak terbatas pada) tindak pidana berkerumun dengan sengaja, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang melakukan tugas jabatan yang sah serta dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang ditugaskan mengawasi sesuatu.
Keempat, menunda persidangan perkara pidana yang masa penahanannya masih memungkinkan untuk diperpanjang, begitu pun pelaksanaan tahap II untuk perkara yang tidak dilakukan penahanan atau perkara yang memilki batas jangka waktu penahanan dengan memperhatikan masa tanggap darurat Covid 19 di wilayah masing-masing sebagai pertimbangan.
Kelima, menyikapi adanya penundaan penitipan tahanan pada Rutan/Lapas agar masing-masing pimpinan satuan kerja mempersiapkan langkah-langkah yang seyogyanya diperlukan, seperti lebih mengintensifkan komunikaksi dan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah/Kepala Rutan/Lapas dan Kepala Kepolisian setempat.
Keenam, mempertimbangkan untuk memberikan pengalihan/penangguhan penahanan dengan mempedomani ketentuan pasal 21 dan pasal 22 KUHAP dan setelah melalui konsultasi dengan pimpinan satuan kerja.
Ketujuh, memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan pimpinan. Kebijakan itu, antara lain, Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang kebijakan pelaksanaan tugas dan penanganan perkara selama masa pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Kejaksaan RI dan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyesuaikan sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Kejaksaan RI.
Kedelapan, melaporkan setiap pelaksanaannya secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI juga menyampaikan apresiasi kepada para Kepala Kejaksaan Negeri yang telah melaksanakan persidangan perkara tindak pidana melalui video conference.
“Bapak Jaksa Agung mengharapkan agar persidangan perkara pidana melalui sarana video conference dilaksanakan para Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia,” tutup Hari Setiyono.(YDH)