Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima kunjungan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).
JURNAL BATAVIA-Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).
Ia bermaksud ingin meminta pendampingan kepada korps adhyaksa terkait proses (program) yang ada di Kementerian Sosial.
“Tujuan kedatangan kami (Kementerian Sosial RI) bertemu Jaksa Agung guna meminta pendampingan untuk seluruh proses yang ada di kementerian. Pendampingan ini sudah saya lakukan semenjak menjabat menjadi Walikota Surabaya dan ingin juga melakukannya di Kementerian Sosial,” ujar Risma, panggilan akrabnya saat ditemui di Kejaksaan Agung.
Risma mengatakan pendampingan ini tidak hanya dilakukan di kantor dan apabila diperlukan, maka datang langsung ke lapangan. Lanjutnya, sehingga apabila ada laporan tidak benar, Kementerian Sosial didampingi Kejaksaan Agung akan segera memprosesnya.
Dalam pendampingan ini, Risma juga mengatakan Kejaksaan Agung berperan dalam mengawal dirinya karena data Kementerian Sosial bukan hanya digunakan untuk keperluan internal saja, tetapi data tersebut juga diserahkan kepada BPJS dan lembaga lainnya.
“Saya takut kalau kemudian data tersebut tidak sesuai dengan keperluan. Oleh karena itu, saya meminta didampingi dalam hal apapun. Lalu, kalau ada produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI, kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung sehingga saya tidak ada kesalahan,” kata Risma.
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini juga meminta pendampingan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengecekan apabila ada suatu laporan masalah.
Selain dengan Kejaksaan Agung, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini juga meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI terkait parameter kemiskinan. Sebab, kata Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, anggaran yang ada di Kementerian Sosial RI sangat besar dan dirinya tidak menginginkan pengelolaan keuangannya menjadi tidak benar.
Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyambut baik kedatangan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini guna meminta pendampingan. Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung sudah memiliki kewajiban untuk melakukan pendampingan.
“Tentunya, kami (Kejaksaan Agung) ada kewajiban untuk melakukan pendampingan. Hal yang disampaikan oleh Ibu Menteri Sosial akan ditindaklanjuti. Sebenarnya, kerjasama ini sudah berjalan semenjak beliau menjadi Walikota Surabaya. Pendampingan ini adalah program nasional dan hukumnya wajib untuk kita lakukan pengamanannya,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin di Kejaksaan Agung.
Pertemuan antara Menteri Sosial RI Tri Rismaharini dengan Jaksa Agung Dr. Burhanuddin dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 antara lain dengan memperhatikan jarak aman dan mengenakan masker.(YUD)