Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono (tengah).
JURNAL BATAVIA-Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah data, salah satunya soal aliran dana (gratifikasi) dari terpidana kasus Cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra kepada oknum Jaksa Pinangki.
“Djoko Tjandra pernah memerintahkan adik iparnya Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) untuk memberikan uang sebesar 500.000 USD kepada oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
Dijelaskannya, uang tersebut sebagai pembayaran down payment (DP) sebesar 50% dari 1.000.000 USD yang dijanjikan Djoko Tjandra untuk mengurus permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Kemudian dari uang 500.000 USD tersebut, Pinangki memberikan sebagiannya kepada Anita Kolopaking sebesar 50.000 USD sebagai pembayaran awal Jasa Penasehat Hukum. Sedangkan sisanya sebesar 450.000 USD masih dalam penguasaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Lantas uang sebesar 450.000 USD itu dilakukan penukaran valas melalui sopir Pinangki, Sugiarto dan Beni Sastrawan. Kemudian dari hasil penukaran valas tersebut, Pinangki melakukan pembelian Mobil BMW X-5, pembayaran Dokter Kecantikan di Amerika, pembayaran sewa Apartemen/Hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran Kartu Kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi terdakwa serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai USD.
“Sehingga atas perbuatan terdakwa Pinangki Sirna Malasari tersebut patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi,” jelas Hari.
Terhadap rangkaian perbuatan jaksa Pinangki, JPU pun lantas menerapkan pasal-pasal dakwaan secara kumulatif berlapis. Di antaranya diatur di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(YDH)