Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M Adi Toegarisman. Yudha/jurnalbatavia.com.
JURNAL BATAVIA-Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp13,7 triliun di perusahaan asuransi milik negara (BUMN), PT Jiwasraya. Korps yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin itu berdalih masih melengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita masih lengkapi alat buktinya, masih berproses,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Adi Toegarisman saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Berdasarkan KUHAP, diperlukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana. Untuk itu, terkait kasus Jiwasraya, penyidik masih menggali keterangan para saksi yang telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (kantor penyidik pidana khusus Kejagung).
“Hal itu guna melengkapi alat bukti (dalam menetapkan tersangka kasus tersebut),” tukas Adi.
Adapun sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik yakni, Asnawi Syam selaku mantan Direktur Utama PT Jiwasraya tahun 2017-2018, Eldin Rizal Nasution selaku mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya tahun 2014-2018, Josep Chandra selaku Direktur Utama PT Propera Aset Manajemen dan Stevanus selaku Direktur Utama PT Tri Mega.
Hingga berita diterbitkan, penyidik pidana khusus masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang dipanggil ke Gedung Bundar.(YDH)