JURNAL BATAVIA-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI mengamankan mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Muhammad Tuasamu di Jalan Johar Baru IV, Kecamatan Johar, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
Muhammad Tuasamu merupakan buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana reboisasi dan pengkayaan tahun 2010.
“Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan Ir Muhammad Tuasamu saat berada di Jakarta, tepatnya di Jalan Johar Baru IV Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di kantornya, Rabu (6/1/2021).
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K / PID.SUS / 2017 Tanggal 10 Januari 2018, Muhammad Tuasamu bersama-sama Janwar Risky Polanunu (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea Shut (Bendahara Pengeluaran) dan Thabat Thalib alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV Agoeng dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi penyalahgunaan dana reboisasi dan pengkayaan tahun anggaran 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, yang merugikan keuangan negara Rp 2 miliar lebih.
“Atas perbuatannya, Muhammad Tuasamu dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dia menambahkan, terpidana Ir Muhammad Tuasamu telah melarikan diri sejak tahun 2018. “Dan saat ini dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan esok hari ke Maluku guna dilakukan eksekusi oleh Kejari Buru, Provinsi Maluku,” kata Leo. sapaannya.
Leo menyebut bahwa terpidana Ir Muhammad Tuasamu merupakan buronan keempat di awal tahun 2021 ini. “Sebelumnya pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI,” katanya.