Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.
JURNAL BATAVIA-Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November lalu.
“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang saksi sebagai tersangka. Yakni, Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
“Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka,” kata Yusri.
Ditambahkannya, penetapan para tersangka ini dilakukan dari hasil gelar perkara oleh penyidik pada Selasa lalu.
Dari gelar perkara itu, ditemukan bukti adanya pelanggaran protokol kesehatan terkait acara yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Yakni, acara pernikahan putri Rizieq, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi.(JAL)