Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Dalton Ichiro Tanonaka saat diamankan oleh Tim Gabungan Kejaksaan RI.
JURNAL BATAVIA-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI kembali menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kali ini, Korps Adhyaksa itu telah menangkap Dalton Ichiro Tanonaka, Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat.
Dalton yang merupakan mantan presenter, ditangkap oleh Tim Gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
“Saat ditangkap, Dalton Ichiro Tanonaka berada di kawasan Apartemen Permata Hijau, Jalan Permata hijau Blok B No 8, Kebayoran lama, Jakarta Selatan sekira pukul 00.40 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Sebelumnya, Dalton pernah diputus bersalah dalam kasus tindak pidana penipuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018, Dalton telah dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara.
“Dalton dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang merugikan saksi korban sebanyak USD 500.000,- (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) dengan melibatkan PT Melia Media International. Dimana terpidana sebagai pengelolanya (Direktur),” jelas Hari.
Atas penangkapan Dalton, Tim Tabur Kejaksaan telah berhasil mengamankan sebanyak 89 buronan sejak Januari hingga Oktober 2020.
“Para buronan diamankan dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana,” tandas Hari.(YDH)