Pasangan suami-isteri (pasutri), Donny Wijaya (kiri) dan Kurnia Muchtar (kanan), tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp 44 miliar.
JURNAL BATAVIA-Pasangan suami isteri (pasutri) Donny Wijaya dan Kurnia Muchtar akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Keduanya merupakan tersangka dugaan penipuan sebesar Rp 44 miliar, terhadap Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin.
Penetapan dan penahanan kedua tersangka itu sebagai tindak lanjut Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, dengan persangkaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi oleh wartawan di Jakarta, Jumat (23/1/2021).
Dijelaskan, kasus ini bermula tatkala Donny Wijaya, selaku Dirut PT Sumber Batu Indah melakukan bujuk rayu terhadap Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin pada Desember 2018 silam, di Plaza Senayan, Jakarta Pusat.
Pelaku mengajak korban kerjasama bisnis batu bara dan solar, dengan iming-iming akan memberi pembagian sebesar 70% per bulan dari total keuntungan. Tergiur keuntungan besar yang dijanjikan, pada 28 Januari 2019, Maya Miranda Ambarsari dan Andreas Reza Nazarudin tergerak hatinya membiayai project batu bara dan solar. Dan atas perintah pelaku uang sebesar Rp 6,9 miliar ditransfer korban ke rekening PT Sumber Muara Baru No 105800010123 Bank OCBC NISP.
Melihat korbannya mudah diperdaya, aksi kriminal Donny Kriswanto terus berlanjut. Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin diminta lagi menyerahkan uang sebesar Rp 24 miliar dengan dalih melonjaknya permintaan batu bara dan solar. Lalu berturut-turut ada penggelontoran uang ke rekening Donny Kriswanto pada tanggal 7 Mei 2019 sebesar Rp 4.357.008.000, 20 Mei 2019, Rp. 2 850.000.000, dan 9 Juli 2019, Rp. 3 miliar.
“Setahun berlalu, pada Oktober 2019, Donny Kriswanto hanya memberikan uang kepada Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin sebesar Rp.1,5 miliar, yang didalilkan sebagai pembagian keuntungan, yang ternyata bersumber dari uang milik korban sendiri. Setelah berhasil mengambil uang sebesar Rp. 44.0000.000.000,- (empat puluh empat milyar rupiah) pelaku menghilang dan sulit ditemui. Malahan, sebelum menghilang Donny Wijaya sempat menggelapkan uang titipan bantuan pembelian tanah dan pembangunan mesjid di Sasak Kota Depok sebesar Rp. 2,2 miliar,” ujar Kombes Pol Yusri Yusni lagi.
Sejak awal rupanya Donny Wijaya alias Donny Kriswanto telah memiliki mens rea. Ia merencanakan matang kejahatannya, dengan membuat KTP dan passport palsu. Ia memiliki nama lain sebagai Donny Kriswanto, sesuai KTP yang dikeluarkan Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan No. NIK 3174071112750012, yang diterbitkan pada tahun 2015.
Sedangkan nama Donny Wijaya berdasarkan KTP yang diterbitkan Desa Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah tahun 2013. Berdasarkan fakta ini ia dikenakan pidana tambahan dengan dijerat pasal pemalsuan.
Donny Wijaya alias Donny Kriswanto, diketahui pula adalah mantan narapidana kasus korupsi proyek pengadaan 17 mesin tahun 2006 di PN Semarang itu, lebih dulu diciduk dan ditahan penyidik Subdit Harda Unit I Direskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020.
Menyusul isterinya Kurnia, ditahan penyidik pada awal Januari 2020, setelah ditetapkan menjadi tersangka, bersama 6 (enam) orang anggota komplotannya yang lain pada tanggal 19 Nopember 2020.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Andreas Reza Nazarudin – Maya Miranda Ambarsari, Mahatma Mahardhika, SH mengatakan, pelaku pandai memanfaatkan kelemahan kliennya yang mudah luluh bila didekati dengan santun. Sebelum menjalankan aksinya untuk menggerakan hati korban, pelaku memakai pendekatan releigius. Berpenampilan alim dan sopan.
Saban datang ke rumah korban di bilangan Pondok Indah, Donny Wijaya alias Donny Kriswanto selalu menumpang solat bahkan mengaji. Ia sengaja meninggikan suaranya tatkala melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an.
Menurut Mahatma, karena pelaku menghilang, pada awal Januari 2020 meminta bantuan Ippiandi koleganya untuk mencari tahu keberadaan Donny Kriswanto alias Donny Wijaya. Maklum Ippiandi adalah orang yang pertama kali memperkenalkannya kepada keluarga Andreas Reza Nazarudin.
Setelah dua pekan dicari, akhirnya tanggal 14 Januari 2020, Donny Kriswanto alias Donny Wijaya, pada pukul 01.30 tiba di rumah Andreas Reza Nazarudin di Kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, guna membahas pertanggungjawaban uang sebesar Rp. 44.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) yang telah diterimanya.
Alih-alih mempertanggungjawabkan keuangan, Donny Kriswanto alias Denny Widjaya dengan enteng malah hanya meminta maaf. Menyatakan tidak bisa memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan. Ia mengaku uang sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) habis dipakai untuk kepentingan pribadi, dengan membeli 1 satu unit rumah dan kavling tanah di Bintaro dan berbagai barang mewah.
Antara lain motor Ducati dan jam tangan mewah Audemarst Riquet. Akibat perbuatan jahatnya, Donny Kriswanto dan Kurnia Mochtar kini harus ditebus dengan dinginnya dinding penjara. Juga dipastikan bakal menyusul di bui 6 (enam) orang komplotan lainnya.
Perbuatan Donny Kriswanto alias Denny Widjaya dikualifisir menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence (tindak pidana asli), agar tidak diketahui asal-usulnya untuk selanjutnya dapat digunakan merubah performance atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya, sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menyadari dirinya ditipu, menurut Mahatma, Andreas Reza Nazarudin kemudian membuat laporan polisi, dan kemudian telah mengantarkan pasturi Donny Kriswanto alias Donny Wijaya – Kurnia Mochtar kini meringkuk di sel tahanan Direskrimum Polda Metro Jaya, dijerat pasal penipuan, penggelapan dan TPPU.
MEMBUAT LAPORAN PALSU
Sebelum ditahan penyidik, Donny Kriswanto alias Donny Widjaya diduga sempat membuat laporan palsu ke polisi, dengan membangun dalil seolah-olah menjadi korban penganiayaan Andreas Reza Nazarudin. Tujuannya hendak memakai laporan polisi tersebut sebagai instrumen penekan, agar Andreas Reza Nazarudin selaku korban tidak meneruskan laporan pidananya. Namun laporan itu belakangan dinyatakan tidak terbukti. Lalu dihentikan oleh penyidik, berdasarkan Surat Ketetapan No. S.Tap/2857/X/2020/Ditreskrimum, tertanggal 26 Oktober 2020.
Selain mengelabui penyidik, Donny Kriswanto alias Donny Widjaya diduga berhasil memperdaya media sekaliber Majalah Tempo. Ia memberi testimoni seolah-olah sebagai korban penganiayaan dan perampasan Andreas Reza Nazarudin, sebagaimana dimuat oleh Majalah Tempo edisi 15 Januari 2020.
Sejatinya, Donny Kriswanto alias Donny Widjaya yang justru menyerahkan secara suka rela sejumlah barang yang dimilikinya kepada Andreas Reza Nazarudin, sebagai jaminan hutang, sesuai berita acara yang ditandatanganinya sendiri pada tanggal 15 Januari 2020.
“Tapi klien kami tidak mau lagi membahas soal itu. Biar masyarakat yang menilai. Klien kami lebih memilih focus kepada pekerjaannya. Mengabdi untuk kepentingan bangsa jauh lebih penting” ujar Mahatma lagi.(YDH)