Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Sumber Dinas Kominfo DKI Jakarta.
JURNAL BATAVIA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memperpanjang kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi. Perpanjangan ini berlaku mulai 4 Januari 2021 hingga 17 Januari 2021 mendatang.
Keputusan perpanjangan masa PSBB transisi ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Keputusan PSBB pun berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020.
Keputusan itu dipertimbangkan berdasarkan penilaian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan FKM UI.
“Berdasarkan penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), DKI Jakarta berhasil memperbaiki nilai menjadi risiko sedang per 27 Desember 2020 yang sebelumnya risiko tinggi pada 20 Desember 2020,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan dalam keterangan resminya kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).
Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) adalah 59 per 2 Januari 2021.
Jika dibandingkan dengan pekan-pekan sebelumnya, angka tersebut menurun, yaitu skor 61 pada 19 Desember dan 26 Desember.
Skor di atas 60 tersebut memberikan pengertian PSBB dapat dilakukan pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (asesmen) secara bertahap.
Jika di bawah 60, beberapa pengetatan di sektor tertentu perlu dilakukan.
Adapun data teranyar total kasus Covid-19 di DKI Jakarta per 3 Januari 2021 tercatat sebanyak 189.243 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut, terdapat 170.510 pasien dinyatakan sembuh, 15.388 pasien masih dirawat, dan 3.345 pasien meninggal dunia.(KOY)