Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
JURNAL BATAVIA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menahan mantan Kepala Seksi Pemerintahan pada Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (30/6/2020).
Diduga, oknum ASN berinisial TDP melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris.
“Tersangka TDP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari ke depan,” kata Kajari Jakarta Barat, Bayu A Arianto melalui Kasi Intelijen Edwin.
Kasus ini bermula saat saksi KM (inisial) datang ke Kelurahan Sukabumi Selatan untuk meminta Surat Pernyataan Ahli Waris dari almarhum P (suami saksi) yang akan digunakan sebagai syarat pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simpruk.
Namun bukan dibantu cuma-cuma, KM justru malah dipaksa untuk mengeluarkan 35% bagian warisannya kepada TDP. Kejadian ini terjadi pada 12 Juni 2019.
“Tersangka akan menerbitkan Surat Pernyataan Ahli Waris tersebut dengan syarat tersangka mendapat bagian sebesar 35 %. Setelah Saksi KM selesai mencairkan uang dari rekening Alm P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkan sejumlah uang ke rekening tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, TPU disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang- undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini tim penyidik masih terus mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka TPU.(KOY)