Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).
JURNAL BATAVIA-Artis Gisella Anastasia (GA) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait video syur yang beredar di media sosial.
Selain GA, bahkan polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya dalam kasus video syur tersebut. Tersangka itu adalah Michael Yukinobu Defretes (MYD).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, setidaknya ada sejumlah bukti yang menguatkan kedua tersangka terlibat dalam video syur tersebut.
“Adanya keterangan saksi-saksi, termasuk ahli,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Selain keterangan saksi, polisi juga mengantongi bukti lainnya berupa pengakuan dari tersangka itu sendiri. GA dan MYD sudah mengakui perbuatannya.
“GA sudah mengakui, kejadiannya 2017 lalu di sebuah hotel di Medan,” ungkap Yusri.
Atas perbuatannya itu, polisi telah menjerat GA dan MYD dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Minimal 6 bulan (penjara), dan maksimal 12 tahun. Itu ancaman hukumannya,” jelas Yusri.(IND)