Ketua Umum Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS), Rudy Silfa dan rekan-rekan saat mengantarkan surat kuasa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
JURNAL BATAVIA-Polres Metro Jakarta Selatan diminta bersikap netral dalam menangani dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Nikita Mirzani kepada pengacara kondang Elza Syarief.
“Kita inginkan netralitas penyidikan tidak ada kepentingan manapun sesuai prosedur hukum yang memang berlaku di Indonesia,” ujar Ketua Umum Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS), Rudy Silfa saat mengantarkan surat kuasa di Polres Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Sebagai informasi, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Nikita Mirzani kepada pengacara kondang Elza Syarief di Polres Jakarta Selatan naik ke tingkat penyidikan.
Sebagai pelapor, Nikita pun telah memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus yang dilaporkannya ke Polres Jakarta Selatan.
“Setiap orang sama kedudukan di hadapan hukum baik laki-laki, perempuan maupun pangkat manapun. Tidak ada keberpihakan, kita melihat sebagai pengacara sebanyak 30 orang ini kenapa dibatasi?. Harus ada keseimbangan,” tegas Rudy yang juga Tim Kuasa Hukum Elsya Syarief.
“Berkaitan dengan faktor Covid-19 ibu Elsa Syarief tidak bisa hadir karena kondisi (darurat) yang tidak memungkinkan. Kalau terjadi sesuatu seperti sakit yang tidak diinginkan terhadap klien kami maka yang siapa yang akan bertanggung jawab? Karena ini bisa mempengaruhi mental ibu Elza,” ungkapnya.
“Kita juga sangat menyesalkan tatkala mengantarkan surat kuasa dari pengacara sebanyak 30 orang, tiba-tiba oknum penyidik emosional karena alasan terlalu ramai dengan alasan antisipasi penyebaran Covid-19. Yang kita sesalkan seharusnya diberitahu sebelumnya karena kita juga sebagai pengacara taat terhadap aturan,” jelas Rudy.
“Pada akhirnya kami sangat yakin pihak penyidik akan adil bersikap, bertindak dan memutuskan. Keyakinan kami bahwa klien kami adalah korban,” tutup Rudy Silfa.(JAL)