Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ezer Eben Simanjuntak saat memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja Kejaksaan Agung tahun 2020. Yudha/jurnalbatavia.com.
JURNAL BATAVIA-Sepanjang tahun 2020, Tim Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung telah mengamankan ratusan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Para buronan yang diburu oleh korps adhyaksa, diketahui telah berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana yang perkaranya inkracht.
“Berdasarkan catatan kami, sudah 146 orang buronan yang sudah diamankan melalui program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Ezer Eben Simanjuntak dalam capaian kinerja Kejaksaan RI di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Selain program Tabur 31.1, Kejaksaan melalui bidang Tindak Pidana Khusus juga mengoptimalisasi perkara tindak pidana korupsi. Baik perkara yang ditindak secara hukum memiliki nilai kerugian besar (big fish), korporasi sebagai pelaku tindak pidana, bersentuhan dengan sektor penerimaan negara, dan sekaligus menginisiasi penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.
“Sebagai bentuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara, sepanjang tahun 2020, Kejaksaan RI berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.19.240.651.421.350,80 (sembilan belas triliun duaratus empatpuluh milyar enamratus limapuluh satu juta empatratus duapuluhsatu ribu tigaratus limapuluh rupiah delapanpuluh sen),” ucap Kapuspenkum.
Lebih dari itu, Kejaksaan juga mengamankan pecahan mata uang asing sebesar USD $ 76.737,42 (tujuhpuluh enamribu tujuhratus tigapuluh tujuh dollar Amerika empatpuluh dua sen) dan SED $ 71.532,30 (tujuhpuluh satu limaratus tigapuluh dua dollar Singapura tigapuluh sen), EURO 80,00 (delapanpuluh euro) dan GBP 305 (tigaratus lima poundsterling).
“Kejaksaan juga telah berkontribusi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp346.1 miliar (tiga ratus empat puluh enam koma satu miliar),” tambah Kapuspenkum. (YDH)