Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah. Istimewa.
JURNAL BATAVIA-Indonesia Justice Watch (IJW) menanggapi terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11/POJK.03/2020 sebagai dasar hukum penerapan stimulus perekonomian nasional bagi perbankan.
“Kami berpendapat peraturan tersebut tidak mencerminkan apa yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu tentang relaksasi kredit,” ujar Direktur Eksekutif IJW, Akbar Hidayatullah dalam keterangan pers, Sabtu (28/3/2020).
IJW menilai, ada empat alasan peraturan OJK tersebut tak mencerminkan amanat yang disampaikan Jokowi.
Pertama, Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional ini tidak menentukan rincian khusus (detail) tentang relaksasi kredit sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi.
Kedua, Peraturan OJK tersebut terkesan lebih menguntungkan lembaga keuangan karena pada akhirnya kebijakan “libur nyicil” diserahkan kepada lembaga keuangan dan bukan ditentukan OJK sebagai otoritas keuangan.
Ketiga, Karena kebijakan diserahkan kepada lembaga keuangan dan bukan ditentukan OJK, IJW khawatir program relaksasi tersebut “salah sasaran” dan dipermainkan oleh oknum lembaga keuangan.
Keempat, Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terasa absurd karena didalamnya hanya aturan yang sifatnya anjuran bukan perintah. Bahkan tidak termasuk di dalamnya perintah agar lembaga keuangan tidak menggunakan jasa Debt Collector dalam masa wabah Covid-19.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan sejumlah kemudahan kepada sejumlah sektor usaha serta masyarakat yang terkena dampak dari wabah virus corona atau Covid-19.
Kemudahan ini diberikan Kepala Negara setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan supir taksi.
Bagi tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, Jokowi telah memutuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan.
Kebijakan tersebut ditransmisikan pemerintah melalui OJK yang juga memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan.(IND)